
Mataram, NTB – Isu dana pokok pikiran (Pokir) alias “dana siluman” di lingkungan DPRD NTB makin hari makin panas. Kasus ini mendadak jadi konsumsi publik setelah akademisi senior dari Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mulai “spill” kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ada menarik. Ternyata, perhatian publik dan penegak hukum seolah-olah cuma tertuju pada 15 orang anggota dewan. Padahal, menurut Konsultasi Hukum DRPD NTB Prof. Asikin mengatakan mereka ini punya niat baik karena sudah mengembalikan dana yang tiba-tiba “nyasar” ke kantong mereka itu.
Logikanya gini, 15 orang ini sudah kooperatif. Mereka diduga menerima, tapi kemudian sadar dan mengembalikan dana tersebut ke negara. Secara etika, mereka sudah menunjukkan goodwill. Tapi anehnya, justru mereka yang terus-terusan didesak dan dipanggil oleh pihak berwajib.
“Kenapa cuma yang 15 ini yang terus didesak? Padahal mereka sudah ada etika baik mengembalikan,” ujar Prof. Asikin mempertanyakan objektivitas pergerakan saat ini.
Nah, ini dia bagian yang bikin heboh. Ternyata ada 13 orang tambahan yang disebut-sebut juga diduga menerima dana serupa, tapi bedanya mereka belum mengembalikan sepeser pun! Anehnya, keberadaan 13 orang ini seolah tenggelam dan tidak pernah diungkap ke permukaan. Hal ini bikin publik bertanya-tanya Ada apa dengan Kejaksaan tinggi NTB ? Kenapa tajam ke yang sudah jujur, tapi tumpul ke yang masih “bungkam” terang Prof Asikin
Prof Asikin menambahkan, Beberapa poin penting yang muncul dalam konferensi pers tersebut antara lain:
Saksi Kunci, 15 orang yang sudah mengembalikan Dana siluman siap menjadi saksi untuk membongkar siapa saja 13 orang penerima lainnya jika investigasi dilakukan secara transparan.
Sekarang bola panas ada di tangan penegak hukum. Apakah Kejaksaan bakal mulai melirik 13 nama “misterius” yang belum mengembalikan uang rakyat itu? Ataukah drama ini cuma bakal berhenti di 15 orang yang sudah punya niat baik tadi?
Satu yang pasti, warga NTB lagi nontonin terus kelanjutan kasus ini. Jangan sampai dana rakyat cuma jadi ajang “bagi-bagi” tanpa kejelasan hukum yang adil,”Tutupnya


