
Lombok Barat, Signal NTB — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Upaya penegakan hukum ini dilakukan berkolaborasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, hingga Denpom guna memutus rantai peredaran hasil tembakau tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada rokok batang konvensional, melainkan mencakup seluruh Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti tembakau iris (TIS) hingga cairan rokok elektrik (vape) yang tidak berpengetatan cukai.
Ia membeberkan, terdapat empat kategori utama hasil tembakau ilegal yang menjadi sasaran penertiban di lapangan, yaitu:
Tanpa Pita Cukai (Polos): Produk yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cetakan ilegal yang tidak resmi dari pemerintah.
Pita Cukai Bekas: Menggunakan kembali pita cukai yang sudah pernah dipakai.
Salah Peruntukan: Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi produk (misal: rokok isi 20 batang tetapi dilekati pita cukai untuk kapasitas 12 batang).
“Langkah penindakan kita dimulai dari pengumpulan informasi dan pemetaan di toko-toko kelontong hingga operasi di jalur distribusi seperti pelabuhan. Pihak Bea Cukai juga terus melakukan pemetaan awal untuk melacak keberadaan pabrik produksinya,” terang Ketut Rauh.
Hasil operasi gabungan yang digelar sepanjang tahun 2026 menunjukkan angka yang signifikan. Satpol PP Lobar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.127.184 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Seluruh barang bukti sebanyak 1,1 juta batang lebih ini sudah kita amankan dan rencananya akan dimusnahkan secara resmi pada bulan Desember mendatang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai,” lanjutnya.
Berdasarkan pemetaan di lapangan, peredaran rokok ilegal ini tersebar di hampir seluruh kecamatan di Lombok Barat, dengan dominasi tertinggi berada di kawasan Kecamatan Lembar, wilayah perbatasan, hingga kawasan pariwisata Senggigi. Margin keuntungan yang tinggi serta maraknya permintaan pasar menjadi faktor utama yang mendorong pedagang nekat menjual produk ilegal tersebut.
Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, Ketut Rauh menegaskan bahwa rokok ilegal sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melewati uji laboratorium resmi terkait kadar nikotin dan tar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Barat untuk bersama-sama menggempar rokok ilegal dari posisi masing-masing. Bagi pedagang, stop menjual; dan bagi konsumen, stop membeli. Jika tidak ada permintaan dan penawaran, rantai peredarannya akan terputus,” pungkasnya.


