Beranda / Lombok Tengah / IKADIN Loteng Minta Audiensi Kejari Praya Soal Dugaan Kebocoran KTA Advokat

IKADIN Loteng Minta Audiensi Kejari Praya Soal Dugaan Kebocoran KTA Advokat

IMG 20261014 WA0010 2

Lombok Tengah, Signal NTB — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Lombok Tengah mengambil sikap tegas atas polemik yang menimpa tujuh advokat tim kuasa hukum terdakwa Baiq Holida. DPC IKADIN melayangkan surat permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya terkait dugaan penggunaan laporan anonim serta kebocoran data Kartu Tanda Anggota (KTA) para advokat.
Rencananya, audiensi tersebut akan digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan sekitar 30 advokat, sembari menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kejari Praya.


Pasalnya, selama tahap penyidikan, terdakwa selalu kooperatif, tidak ditahan, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, serta memiliki tempat tinggal yang jelas. Demi memperjuangkan hak klien secara prosedural, tim kuasa hukum menyusun surat keberatan dan permohonan evaluasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI tertanggal 15 Agustus 2026.


Namun, pasca-pengajuan surat keberatan resmi tersebut, dinamika lain muncul. Ketujuh advokat yang mendampingi terdakwa dilaporkan ke organisasi advokat masing-masing melalui surat anonim (surat kaleng) tanpa nama pengirim yang jelas dan tanpa tanda tangan, hanya mengatasnamakan “Pemohon”.
Hal yang menjadi perhatian serius DPC IKADIN Loteng Lalu Deni Rusmin J, mengatakan bahwa dilampirkannya fotokopi KTA para advokat di dalam surat anonim tersebut. Keberadaan lampiran itu menimbulkan pertanyaan besar terkait asal-usul, cara memperoleh, dan legalitas penggunaan data identitas pribadi para penegak hukum tersebut.


Di tengah kesimpangsiuran ini, beredar informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang sempat meminta foto KTA advokat kepada pihak Pengadilan Negeri Praya. Kendati demikian, informasi ini diakui masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi fakta dari para pihak terkait.


Tuntut Transparansi demi Marwah Profesi
DPC IKADIN Loteng Lalu Deni Rusmin J, menambahkan, bahwa langkah audiensi ini bukan untuk membela advokat dari pengaduan etik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan untuk menjaga marwah serta independensi profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Pertanyaan, klarifikasi, dan kritik terhadap tindakan penegakan hukum seharusnya dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan profesional, bukan diperlakukan sebagai bentuk permusuhan institusional,” tegas Rusmin


Melalui audiensi ini, IKADIN Lombok Tengah berharap Kejari Praya dapat memberikan penjelasan transparan guna memastikan bahwa tindakan pembelaan klien oleh advokat di persidangan tidak dibalas dengan tindakan represif yang berpotensi mencederai independensi penegakan hukum di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *