Beranda / Mataram / Kemenag NTB Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Ponpes Bermasalah Sesuai PMA 73/2022

Kemenag NTB Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Ponpes Bermasalah Sesuai PMA 73/2022

IMG 20260923 150409

Mataram, Signal NTB — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam mengawal dan memitigasi kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Kemenag NTB memastikan langkah perlindungan terhadap korban, kelangsungan pendidikan santri, hingga pengawasan ketat ke seluruh lembaga keagamaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus kekerasan di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi berakhlak mulia.
“Pertama tentu kita semua prihatin. Tujuan pendirian pondok pesantren di mana pun tidak lain adalah untuk mencetak santri-santri yang berkualitas dan berakhlak baik. Karena itu, kami mendorong progres penanganan hukum yang adil di Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas M. Ali Fikri saat ditemui di kantornya.
Sebagai langkah konkrit jangka pendek, Kemenag NTB telah mengeluarkan instruksi tegas kepada 958 pondok pesantren yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-NTB. Seluruh pesantren diwajibkan untuk berani bersuara (speak up) dan memasang media edukasi anti-kekerasan di lingkungan masing-masing.
“Kami mewajibkan semua pondok pesantren memasang banner, pamphlet, dan media informasi yang menyatakan ‘Stop Kekerasan, Bullying, Perundungan, dan Kekerasan Seksual’. Di dalamnya wajib mencantumkan nomor hotline pengaduan langsung,” jelasnya.
Langkah ini diperkuat dengan pengoptimalan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual tingkat provinsi. Satgas kolaboratif ini diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai Ketua Harian, dengan jajaran pembina dari Kapolda NTB, Kejati NTB, Gubernur, dan Sekda NTB. Satgas juga melibatkan Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), NGO, serta pemangku kepentingan terkait.
Menanggapi kepanikan wali santri di lokasi kejadian yang sempat menarik anaknya akibat rumor libur tiga hari, Kemenag NTB bergerak cepat untuk memitigasi dampak psikologis santri dan memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi.
“Di pesantren itu kan ada lembaga formal seperti MTs, MA, hingga SMK. Jika hak atau keputusan wali santri adalah memindahkan anaknya, Kemenag sangat welcome dan siap memfasilitasi proses mutasi sekolah secara cepat—misalnya dari MA ke MA lain yang dituju,” ungkap Ali Fikri.
Kemenag NTB juga sedang turun langsung ke lokasi untuk mengonfirmasi status kegiatan belajar mengajar (KBM) serta memastikan kondisi psikis para santri tetap terjaga pasca-kejadian.
Guna menekan tren kasus kekerasan seksual, Kemenag NTB kini mewajibkan materi edukasi kekerasan verbal maupun non-verbal dimasukkan dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) maupun pesantren.
Terkait sanksi administratif dan wacana pencabutan Izin Operasional (IJOP) pesantren yang bermasalah, Ali Fikri menjelaskan bahwa Kemenag berpedoman ketat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
“Di PMA No. 73 Tahun 2022 sudah ada tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional. Namun, untuk pencabutan izin tentu harus melalui proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta koordinasi dengan Kemenag RI,” paparnya.
Di akhir keterangannya, M. Ali Fikri mengimbau masyarakat luas agar tetap bijak dan tidak memukul rata seluruh lembaga pesantren akibat perbuatan oknum tertentu.
“Harapan kami kepada masyarakat, jangan memandang semua pondok pesantren itu buruk. Ini adalah perbuatan oknum. Tidak ada satu pun lembaga pendidikan keagamaan yang menginginkan kegagalan pada anak didiknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *